Lplh-indonesia.com,Painan – Organisasi Lingkungan Hidup Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) segera akan menggugat PT Kemilau Permata Sawit yang berkedudukan di Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan terkait limbah.
Ketua Umum AJPLH, Soni di Ranah Ampek Hulu Tapan, Rabu 02/11/2022, mengatakan bahwa ia dan tim awak media telah turun ke lapangan untuk menyiapkan data sebagai persyaratan gugatan.
Hari ini kita mengambil titik koordinat, dan batas-batas objek perkara, dan segera kami didaftarkan ke Pengadilan Negeri Painan.
“Secepatnya kita akan daftarkan gugatanya, karena kita lagi proses pembuatan gugatanya bila sudah selesai kita akan langsung daftarkan,”ungkap soni.
Selain menggugat PT Kemilau Permata Sawit AJPLH juga turut menggugat Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan c/q Bupati Pesisir Selatan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Pesisir Selatan.
Intinya kita dalam pokok perkara gugatan minta kepada majelis hakim agar objek perkara/sengketa yaitu parit tempat dimana limbah pabrik selama ini dibuang untuk di pulihkan dan dibersihkan seperti semula sepanjang kurang lebih ± 2,5 Km.
“Kita juga meminta agar masyarakat yang lahanya selama ini pernah mengalami kerugian atas dampak limbah yang dibuang oleh pihak perusahaan agar mendapatkan ganti rugi yang setimpal dari pihak perusahaan.
Sebab jika limbah yang dibuang pihak perusahaan mengakibatkan tercemarnya air maka ini melanggar Pasal 69 Ayat 1 huruf a UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta kerja Pasal 98 Ayat 1 UU 32 Tahun 2009.” Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampuinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kreteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliyar.
Sebelumnya pada Rabu 7 September 2022 AJPLH juga telah mendaftarkan gugatan legal standing terhadap PT Incasi Raya ke Pengadilan Painan, gugatan tersebut terdaftar dengan No.38/Pdt.G/LH/2022/PN.Pnn atas perambahan kawasan hutan negara tanpa izin.
Ikut tergugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Barat, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, Kanwil Badan Pertanahan Nasional, Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan c/q Bupati Pesisir Selatan, dan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Indrapura.(Team Lplh)
Sumber: www.ajplh.com