Lplh-Indonesia.com,Pessel Sumbar – Gugatan legal standing Aliansi Jurnalis Peduli Lingkungan Hidup (AJPLH) kepada PT. Incasi Raya di Pengadilan Painan lanjut tahapan pembacaan gugatan tentang pokok perkara karena tidak mendapatkan kesepakatan dalam mediasi pada selasa 02/02/2023..
Ketua Umum AJPLH, Soni mengatakan, pihak Tergugat belum memberikan jawaban yang rasional terkait gugatan diajukan AJPLH dalam Resume Mediasi.
Ia mengatakan, PT. Incasi Raya terkesan ngawur, dan tidak dapat memberikan alasan hukum sesuai peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku.
Karena pihak Tergugat tidak memberikan jawaban terhadap resume Penggugat dan malah mengatakan Objek sengketa adalah Sah atas Hak Guna Usaha Tergugat, bahwa setelah di chek sesuai dengan Peta Kawasan SK.35/Menhut-II/2013 15 Januari 2015 dan SK No.44/Menhut-II/2012 Wilayah KPHP Kabupaten Pesisir selatan setelah di chek menggunakan aplikasi benar berada dalam Kawasan Hutan Negara yang belum ada izin Pelepasan Kawasan Hutan sesuai dengan Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.51-MENLHK/SETJEN/KUM.0/6/2016, kog bisa sah atas Hak Guna Usaha Tergugat.
Kalau seperti ini bahaya karena jelas ini adalah kejahatan usaha perkebunan kog bisa kawasan hutan di HGU kan tanpa izin pelepasan kawasan hutan , bisa kita laporkan ini ke KPK dan Kejagung jelas masuk penjara pejabat yang terlibat,”tegas soni
“Atau Kuasa hukumnya PT.Incasi Raya yang ngawur dan tidak paham apa itu gugatan legal standing organisasi lingkungan hidup dan kehutanan, sebab sudah jelas yang kita gugat lahan dalam kawasan hutan HPK dan Hutan Lindung dengan luas ± 3000 hektar, kog bisa dalam balasan resume lahan tersebut adalah Sah atas Hak Guna Usaha Tergugat.
Padahal dari pihak Tergugat I menyampaikan dalam resume mediasi bahwa Tergugat telah mengajukan permohonan penyelesaian terhadap usaha perkebunan kelapa sawit yang berada dalam kawasan, tapi apa sesuai dengan jumlah gugatan seluas ± 3000 hektar takutnya hanya 1000 hektar yang 2000 hektar dikemanakan,’ujar soni
Karena mediasi gugatan AJPLH pada Kamis 2 Februari 2023 tidak terjadi kesepakatan mediasi, untuk sidang selanjutnya masuk pembacaan gugatan di Pengadilan Negeri Painan.
Hadir tergugat lainnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dinas Kehutanan Provinsi dan Badan Pertanahan Nasional wilayah sumbar (BPN) .
Sementara itu,Kuasa Hukum Incasi Raya, Mukhlis Jasad mengaku, proses mediasi dengan AJPLH sudah tahap akhir dan gagal.
Ia mengatakan, sejauh ini pihaknya belum bisa menanggapi gugatan yang diajukan AJPLH, karena belum masuk dalam pokok perkara.
“Nanti di persidangan dikomentari.
Mediasi gagal, masuk ke pokok perkara,” ujarnya saat dikonfirmasi saat itu.
Tergugat lainnya, pejabat Kementan tian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengaku, terkait gugat yang melibatkan KLHK perlu ditinjau ulang.
Hal itu dikatakan Pejabat Biro Hukum KLHK, Yudi saat menghadiri mediasi terakhir terkait gugatan yang diajukan AJPLH.
“Saya normatif saja menjawabnya, yang ini perlu ditinjau ulang kembali,” jelasnya.
Saat awak media menanyakan kembali ke ketua umum AJPLH apa yang ditinjau ulang..? mungkin selisih luas gugatan AJPLH seluas ± 3000 hektar harus dicocokan nantinya saat sidang pembuktian di PN Painan apakah sudah sesuai jumlah yang didaftarkan Tergugat di kementerian dengan jumlah gugatan Penggugat seluas ± 3000 hektar lahan yang berada dalam kawasan hutan,”tutup soni…Bersambung(Team LPLH)