Lplh-indonesia.com,Bengkalis :
Sidang Gugatan Legal Standing Nomor : 01/Pdt.G/LH/2023/PN Bls antara AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) sebagai Penggugat melawan Sdr Awaludin Pengusaha dari Kota Dumai sebagai Tergugat selasa 07/03/2023 menemui jalan buntu.
Bahwa dalam pokok perkara gugatan Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup mengatakan Bahwa Tergugat telah mengolah/mengerjakan dan mengalih Fungsi Kawasan Hutan HPK milik negara tanpa izin dari Kemetrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pusat dan telah mengabaikan Ketentuan Undang-undang No.41Tahun 1999 Tentang Kehutanan Jo Undang-undang Nomor :18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, berdasarkan undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 50 ayat (3) bahwa setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dimana pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima miliyar rupiah); dan Pasal 19 Huruf a dan atau b Jo.Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf e Jo.Pasal 83 Ayat 1 Huruf b,Undang-Undang No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Peusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimun Rp.100 miliar.
“Benar mediasi di PN Bengkalis gagal dan untuk sidang lanjutan kita masih menunggu rilis panggilan dari PN Bengkalis,”ungkap soni Ketua Umum AJPLH.
Mediasi sudah lima kali tahapan namun sampai saat ini belum ada kesepakatan untuk melkukan perdamaian antara pihak Penggugat dengan Tergugat.
Kami dari Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup “normatif saja” jika Tergugat dapat menunjukan izin atas lahan sawit yang berada dalam kawasan hutan HPK kita siap cabut gugatan yang telah masuk.
Dan ini juga sudah kita tegaskan dalam salah satu isi resume dalam mediasi di PN Bengkalis,”terang soni
Dalam sidang mediasi terakhir hakim mediator Ulwan Maluf di PN Bengkalis juga menjelaskan sudah tidak bisa memperpanjang waktu mediasi karena sudah cukup sesuai dengan Perma Makamah Agung tata cara pelaksanaan mediasi di Pengadilan Negeri karena waktu yang diberikan sudah cukup.
Andika Sakai Ketua DPD KNPI Bengkalis mengatakan jika sdr awaludin tidak mengakui lahan yang menjadi objek sengketa adalah lahan milik dia sdr awaludi (red), jangan salahkan masyarakat sakai dan sekitarnya jika nantinya lahan sawit tersebut di panen oleh masyarakat.
“Karena dalam resume yang di buat oleh sdr awaludin yang diserahkan oleh kuasa hukumnya menerangkan bahwa lahan yang masuk dalam kawasan hutan bukan bagian dari lahan milik sdr awaludin,”jelas andika.
Kita lihat saja nanti dalam bukti surat dan pembuktian sidang lapangan dalam waktu dekat ini apakah benar lahan sawit milik sdr awaludin yang berada di HPK memang benar bukan milik dia.
“Jadi jangan salahkan warga sakai dan masyarakat setempat jika nanti lahan milik awaludin yang tidak diakuinya akan diambil dan dipanen masyarakat, sesuai dengan resume yang dia sampaikan kepada Penggugat pada sidang mediasi terakhir,”tutup andika…..Bersambung.(Team Lplh)