Lplhindonesia.com,Berau,Kaltim – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, lakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke perusahaan PT.Bumi Karsa, yang berada dijalan Maluang, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur,Senin (29/5/2023) Siang.
Kegiatan tersebut langsung pada pukul 11.30 Wita dan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) P2KLH, Masmansur mengatakan “dalam sidak ini tim menemukan limbah B3 yang berserakan di sekitar PT bumi karsa. Bahkan, limbah yang ada, juga dibuang kedalam parit dan mengalir langsung kedalam sungai Segah.
“Sidak yang dilakukan ini berdasarkan informasi dari Masyarakat terkait pemberitaan adanya limbah yang langsung dibuang ke Sungai Segah,”ucap Masmasur.
“Untuk jenis limbah yang dibuang PT Bumi Karsa ini, merupakan jenis limbah berbahaya yaitu limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3),” jelasnya.
Dengan adanya temuan ini, DLHK memberikan Deadline atau waktu selama Tiga hari kedepan agar pihak PT Bumi Karsa untuk segera memperbaiki pengelolaan Limbah yang ada saat ini. .
“Kami akan selalu mengikuti perkembangan perbaikan pengelolaan limbah B3 dalam kurun waktu 3 hari kedepan,”terangnya
Disisi lain, Halim selaku Bagian K3 PT.Bumi Karsa yang ditemui dilapangan dan ditanya terkait perizinan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3, mengatakan sampai saat ini pihaknya belum mengantongi izin tempat penyimpanan sementara.
“Baru ingin mengajukan izin tersebut dihari sabtu kemarin,”singkatnya dan mengakhiri perbincangan.
Sebelumnya dari organisasi lingkungan hidup Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) akan segera membuat laporan ke Gakkum KLHK dan Polda Kalimantan Timur atas temuan dugaan limbah yang telah mencemari aliran air sungai segah.
“Jika perusahaan PT.Bumi Karsa terbukti dengan sengaja membuang limbah ke parit dan mengalir ke sungai segah maka dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:
Pasal 60 UU PPLH:Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104 UU PPLH:Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Batara Mulia,SH Sekertaris Jendral Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup,Selasa 30/05/2023 mengatakan akan mendaftarkan gugatan Legal Standing (Gugatan Organisasai Lingkungan) ke PN Negeri Berau untuk menggugat PT.Bumi Karsa atas pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan mencemari sungai segah.
“Dan ini Kami lakukan agar menjadi efek jera terhadap perusahaan yang lainya, agar tidak membuang limbah B3 ke media lain yang dapat mencemari lingkungan dan merusak lingkungan sekitar.”tegasnya.
Selain menggugat kita juga akan membuat pengaduan langsung ke Gakkum KLHK dan Kapolda Kalimantan Timur,”tutup batara.(Team LPLH)