PEKANBARU,lplh-indonesia.com- Rudi Kumala, seorang wiraswasta berusia 54 tahun, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Senin (1/7/2023). Ia menjadi terdakwa atas tuduhan kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan (mineral, batu bara, minyak, dan gas bumi) bersama seorang pemuda bernama Hil Hamzah.
Sidang digelar secara virtual, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kristin Sanditari Purba membacakan isi dakwaan terhadap Rudi dan Hamzah di hadapan majelis hakim. Kedua terdakwa mendengarkan dakwaan tersebut dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Riau.
Dakwaan JPU menyatakan bahwa Rudi dan Hamzah diduga melakukan tambang tanah urug atau Galian C secara ilegal di Kelurahan Melebung, Kecamatan Tenayan Raya.
“Pertanyaan kedua terdakwa telah melanggar Pasal 158 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar JPU.
Kasus ini pertama kali diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau setelah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya kegiatan penambangan tanah urug tanpa izin usaha pertambangan dari instansi terkait di wilayah Tenayan Raya. Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi kejadian.
Di Kelurahan Melebung, polisi menemukan Rudi dan Hamzah sedang melakukan aktivitas penambangan ilegal. Mereka juga menemukan satu unit Excavator merk Hitachi Zaxis Forester PC 210 yang sedang melakukan penggalian tanah.
“Kegiatan tanah timbun yang dilakukan oleh kedua terdakwa tanpa izin menyebabkan jalanan berdebu dan kotor serta mengganggu keselamatan lalulintas,” tambah JPU.
Rudi Kumala berperan sebagai donatur dan mencatat aktivitas penambangan, sementara Hamzah bertugas sebagai operator alat berat milik Rudi Kumala.
Usai membacakan dakwaan, majelis hakim memberi kesempatan kepada Rudi dan Hamzah untuk mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU. Kedua terdakwa memilih untuk mengajukan eksepsi.
“Sidang ditunda selama seminggu untuk mendengarkan eksepsi dari kedua terdakwa,” kata hakim ketua sebelum mengetuk palu, menandakan sidang ditutup.
Sebagai catatan, Rudi Kumala sebelumnya telah diadili dan divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tahun 2016 dalam perkara penipuan dan dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun bui.(am)