PEKANBARU,lplh-indonesia.com – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) mengadakan kegiatan peningkatan kapasitas penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam penanganan kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) , di Ballroom Hotel Pangeran Pekanbaru, Kamis (10/8/2023).
Dalam Sambutannya, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Republik Indonesia, Rasio Ridho Sani, mengapresiasi kegiatan ini guna untuk bekerja sama,karena sejak terjadinya kasus karhutla pada tahun 2014, ancaman karhutla masih ada hingga saat ini.
“Ancaman karhutla masih ada sampai saat ini, walaupun ada penurunan dari tahun 2014, tetapi kita harus tetap waspada, maka kegiatan ini sangat berguna untuk kita bekerja sama mengawasi kasus ini,” ujarnya.
Beliau menyebutkan, berdasarkan kilas balik kejadian di tahun-tahun lalu, faktor yang mengakibatkan terjadinya karhutla adalah cuaca kemarau, praktek pengelolaan lahan kurang baik, dan oknum pembakar hutan.
“Dari kasus – kasus yang lalu, kita dapatkan ada 3 faktor yang mengakibatkan terjadinya karhutla, yaitu adanya cuaca kemarau ekstrem yang mengakibatkan kekeringan dan panas, lalu adanya kerentanan ekosistem, dimana pengelolaan lahan kurang baik dapat menyebabkan peningkatan resiko karhutla, yang terakhir adalah oknum-oknum yang membakar hutan, ini merupakan penyebab utama dari terjadinya karhutla, dan harus ditindak tegas,” ungkapnya.
Lanjutnya, ia menyampaikan dampak dari terjadinya karhutla sangat besar, diantaranya gangguan kesehatan masyarakat, ekosistem hewan terancam, hingga kerugian ekonomi masyarakat dan negara.
“Dampak dari karhutla sangatlah besar dan banyak kerugian yang dihasilkan, diantaranya adalah gangguan kesehatan masyarakat yang banyak, ekosistem hewan terancam habitatnya, kerugian ekonomi masyarakat dan negara, dan kasus dari karhutla di riau ini berimbas pada kota kota lain, hingga ke negara jiran seperti malaysia,singapura dan lainnya,” ujarnya.
Rasio Ridho berharap, dengan adanya kegiatan diskusi ini diharapkan pembahasan dapat langsung ditindak lanjuti dan ditangani bersama-sama.
“Saya berharap diskusi ini tidak hanya selesai di ruangan ini juga, tapi kita harus bekerja sama untuk menindak lanjuti hal ini secara langsung, karna merupakan tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.
Diskusi yang diadakan di Hotel Pangeran tersebut terdiri dari 2 sesi pembahasan, dengan pemateri, Yazid Nurhuda selaku Direktur Penegakkan Hukum LHK, Febi DP Hutagalungmateri selaku Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, dan Bambang Gunawan selaku Direktur Tindak Pidana terhadap keamanan negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Lainnya. Dengan pembahasan terkait strategi,kebijakan dan penegakan hukum KLHK dalam mengatasi karhutla di sesi pertama.
Turut hadir dalam acara tersebut, Kabid Penaatan dan Penataan Dinas LHK Provinsi Riau,Kepala Kejati Riau, Kepala Kejari Pekanbaru, Guru Besar perlindungan hutan IPB, Kadis Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pekanbaru, dan tamu undangan lainnya.(am)