Lplh-indonesia.com,Bangka Belitung – Upaya Gakkum KLHK membongkar jaringan pengerusakan kawasan Hutan Produksi Mapur Desa Cit Kecamatan Riau silip Bangka. Yang dilakukan 3 (tiga) orang tersangka dengan sengaja menghalang halangi operasi penindakan dan penyidikan penambangan ilegal yang dilakukan Tim Gakkum KLHK.
Saat ini baru 3 (tiga) orang tersangka yang ditetapkan oleh penyidik KLHK diantaranya AD selaku kades Desa Cit Kecamatan Riau Silip Bangka, AD diduga keras berupaya menghalangi operasi penindakan dan Penyelidikan penambangan ilegal.
Tersangka utama HS yang telah dipidana selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar 1,5 milyaran beserta alat berat dirampas oleh Negara. Tidak sampai disitu pula Gakkum KLHK menindak pemodal dalam kegiatan tambang ilegal yaitu AN dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun berikut pidana denda paling sedikit Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar) sesuai ketentuan pasal 94 Ayat (1) huruf c jo Pasal 19 huruf d Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Selain AK yang juga didakwa menggunakan pasal 89 ayat 1 huruf a Jo pasal 17 ayat I UU nomor 18 tahun 2018 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Saat ini AK sedang dalam persidangan di PN Sungailiat Bangka.
Disamping itu penyidik juga sudah menetapkan Sdr DS yang tinggal di lingkungan kudai sungailiat-Bangka sebagai Daftar Pencarian Orang DPO. Kepala seksi 3 Balai Gakkum KLHK wilayah Sumatra di Palembang, Harianto terkaitan dengan status DS, mengingatkan agar segera menyerahkan diri. Kami tidak berhenti untuk mencari DS.
Berkaitan dengan penetapan AD sebagai tersangka perkara ini bermula, dari pelaksanaan operasi jaga bumi Balai Gakkum KlHK Sumatera yang saat itu berhasil menangkap Heri Sunandar yaitu pelaku penambangan Ilegal dalam kawasan Hutan Produksi-Mapur. Saat petugas akan melakukan penyitaan barang bukti berupa 3 (tiga) unit alat berat berjenis eksapator oleh oknum kepala desa bersama sama dengan puluhan warga lainnya mendesak petugas untuk tidak membawa barang bukti bahkan ada yang mengintimidasi sopir 3 unit trailer yang akan mengangkut barang bukti mengancam “jika tetap masuk ke lokasi, trailer akan dibakar sehingga sopir ketakutan mengangkat barat bukti.
Selaku oknum Kepala desa Cit dan puluhan warga lainnya mendesak petugas untuk tidak mengamankan dan membawa keluar 3(tiga) alat berat berupa eksapator dari areal pertambangan dan juga membuat surat pernyataan penolakan penyitaan barang bukti yang ditandatangani oleh kepala desa Cit dan 57 orang lainnya.
Harianto menegaskan! tindakan penyidik KLHK mempersangkakan AD selaku kepala Desa Cit dengan pasal 22 Undang Undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.00 (lima milyar).
Kepala penyidik Perambahan Hutan Gakkum KLHK, Supartono menegaskan bahwa sebagai aparat seharusnya AD membantu petugas bukannya malah sebaliknya menghalang halangi aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugas tindakan menghalangi penyidikan seperti yang telah dilakukan AD ini merupakan tindakan pidana.
Hal ini menjadi pembelajaran bagi yang lain dan ada efek jeranya, saya harapkan AD dihukum seberat beratnya pungkas Supartono selaku kepala Penyidik Perambahan Hutan GAkkum KLHK.5/07/2020.(Team LPLH)