Lplh-indonesia.com, Pakpak Bharat – Pada hari Jumat 18 / 09 /2020 Sekitar 08:00 wib , Sebanyak 5 Orang yang Mengatas namakan TS (Tim Sukses ) dari salah satu Kandidat di Pilkada Resmi Pak Pak Bharat 2020 diduga telah membagikan Sembako berupa Gula Pasir Seberat ( 8 ons ) ke Rumah Warga dengan Tujuan Menggait / Mencari simpati agar memilih kandidat yang di usung nya Tersebut bisa Menang di Pilkada Serantak 2020.
Dan menurut UU pasal 301 yang mengatur Tentang Sanksi Pidana Politik Uang, Setiap Pelaksana Kampanye Pemilu yang dengan Sengaja Menjanjikan atau Memberikan Uang atau Materi lainnya Sebagai Bentuk imbalan kepada peserta pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana di maksud dalam pasal 89 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (Dua) Tahun dan denda paling banyak Rp.24.000.000 ( Dua puluh Empat Juta Rupiah ).
Serta UU pasal 276 NO.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ,
Apabila Calon legislatif atau Kandidat mengkampanyekan dirinya Sebelum jadwal yang di tentukan, Mereka dapat di ancam pidana kurungan 1 (Satu ) Tahun penjara atau denda paling banyak Rp.12.000.000 (Dua Belas Juta Rupiah).
Sekedar mencerdaskan kita semua tentang aturan main pemilu ,
Semua telah di atur dalam UU KPU dan UU BAWASLU tentang Pemilihan umum, Berpolitiklah secara Sehat , adil , jujur , dan Terbuka. Dan jika dalam prakteknya di dapati berupa tindak Kejahatan , Kecurangan , atau Mengintimidasi indahnya Pemilu akan di kenakan sanksi sesuai UU yang berlaku. (Team)