Lplh-indonesia.com,Bengkalis (Riau):
Kasus alih pungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit di riau terus meningkat dan tidak semuanya tersentuh oleh hukum karena diduga adanya keterlibatan oknum-oknum penegak hukum yang membuat bisnis ilegal tersebut seolah menjadi legal dan dengan terang-terangan lahan dalam kawasan hutan di perjual belikan kepada masyarakat setempat maupun luar daerah.
Hasil investigasi beberapa awak media dan Alinsi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup ke tiga desa di kecamatan siak kecil pada hari kamis 17/09/2020 s/d hari sabtu 19/09/2020 menemukan aktivas pembukaan lahan dalam kawasan hutan yang mencapai hingga (±) 500 hektar oleh beberapa oknum pengusaha dari luar kota kabupaten bengkalis yang sudah di tanam dan ada yang dalam proses pengkerjaan pembukaan lahan kawasan hutan.
Saat awak media konfirmasi kepada beberapa pekerja di lokasi dan penjaga lahan yang berada dalam kawasan hutan,para pekerja mengatakan bahwa pemilik lahan yang saya tunggu ini adalah salah seorang oknum kepala sekolah dari daerah kampar berinisial “HM” ya kurang lebih ada sekitar (±) 45 hektar dan masih ada juga lahan yang belum di buka,”jelasnya ke awak media.
Tidak jauh dari tempat awal saat awak media dan team melakukan investigasi kemudian awak media melakukan konfirmasi kepada beberapa pekerja yang asalnya dari pulau jawa di camp sebelah yang sedang melakukan pembukaan lahan milik salah satu pengusaha dari pangkalan kerinci berinisial “RSW” dan para pekerja mengatakan kalau mau beli dengan harga 15jt/hektar itu lahan yang masih hutan yang belum di buka oleh pak “RSW” dan kalau masalah surat menyurat pak “RSW” ada bekerjasama dengan salah seorang oknum kepala desa berinisial “DD” dan malah oknum kepala desa yang memasukan alat ini kedalam”,ungkapnya.
Terpisah ketua Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup wilayah Riau Bambang Indrayanto mengatakan kepada awak media bahwa akan segera membuat laporan resmi ke Gakkum KLHK pusat terkait masalah alih pungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit,sebab dari hasil investigasi di lapangan diduga adanya keterlibatan oknum penegak hukum hingga kasus perambahan hutan negara di daerah kecamatan siak kecil kabupaten bengkalis sampai saat ini aman-aman saja
Kami dari Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup dan beberapa awak media lainya meminta kepada Gakkum KLHK pusat untuk segera melakukan tindakan karena di takutkan akibat perambahan kawasan hutan tersebut dapat mengakibatkan kerusakan alam dan kemarau panjang yang mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan di riau yang berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat dan bencana nasional karena lahan yang dibuka adalah lahan gambut”,tutup bambang.Bersambung.(Team Riau)