LpIh-indonesia.com, Kota Mamuju (Sulbar) -Sidang dugaan ijazah palsu yang dilaporkan kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, sudah masuk ke tahap pemeriksaan saksi ahli. Dalam keterangan saksi ahli, Doktor Hardianto Djanggih, SH, MH, terungkap jika KPU Mamuju menetapkan pasangan calon hanya fokus pada peraturan KPU.
Pengacara Habsi-Irwan, Andi Arif Hardi SH, menilai penyelenggara pilkada Mamuju, dalam hal ini KPU telah mengabaikan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Perguruan tinggi.
“Jangan seolah-olah mengabaikan Undang-undang yang lebih tinggi, hanya karena petunjuk teknis, yang disebut PKPU. Sebab, undang-undang pendidikan tinggi itu mengatur tentang Dikti.” Urai, kuasa Hukum Habsi-Irwan, Rabu (7/10).
Dari undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa semua mahasiswa wajib memberikan data base nya. Wajib pula terdaftar di pangkalan data Dikti.
“Setelah teman-teman menelusuri Forlap Dikti, kami menemukan kejanggalan terhadap Forlap dikti itu. Itulah yang membuat kami yakin bahwa ijazah yang diadukan, inprosedural,” terangnya.
Berbicara terkait keabsahan ijazah memang ditemukan sejumlah kejanggalan diantaranya ketidaksingkronan data.
“Kejanggalan pertama, tertulis universitas awal, universitas karya Darma. Kemudian pada kolom berikutnya tertulis lagi universitas karya darma. Harusnya, menurut logikanya, tertulis diatas universitas karya darma, dan universitas sebelumnya adalah universitas veteran republik indonesia. Kejanggalan kedua, bahwa ijazah inprosedural adalah masuknya semester awal itu 2016, sementara tahun lulus 2011. Ini sudah tidak masuk akal” ucapnya.
Dari hasil tersebut, kuasa hukum menilai, KPU tidak menjalankan proses verifikasi faktual secara profesional. SK KPU nomor 307, tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati melanggar aturan yang ada.
“Harapan kami adalah permohonan kami dikabulkan, sehingga Bawaslu juga tidak ikut serta mengabaikan undang-undang Perguruan tinggi,” harapnya.(WI/DIN)
Editor:AS