LpIh-indonesia.com, Pessel (Sumbar):
Kepala waris menolak hibah tanah untuk pembangunan stadion mini yang di gagas dan dijanjikan oleh Choach Indra Safri di Lubuak Nyiur, Nagari IV Koto Mudiek, Kecamatan Batangkapas, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
SY. DT. Rangkayo Sati mengatakan, selaku kepala ahli waris tanah pusako tinggi yang akan disertifikatkan oleh Safran selaku pemerintah nagari menolak tanah tersebut disertifikatkan.
Sebab, katanya, dirinya selaku penerima dan kepala waris belum menyepakati hibah tanah seluas 50X50, untuk dibangunnya stadion mini yang dijanjikan Choach Indra Sjafri beberapa tahun lalu.
“Kami dari penerima ahli waris belum ada kesepakatan untuk menghibahkan tanah tersebut ke nagari. Meski untuk pembangunan stadion mini,”sebutnya pada awak media Selasa (27/10/2020).
Akan tetapi menurutnya, sebelum ada kesepakatan antara dirinya dengan ahli waris lain. Kenapa tanah tersebut, sudah dilakukan pengukuran oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Nah, disinilah kejanggalan yang saya temukan. Makanya saya menolak disertifikatkan. Saya saja belum ada menandatangani dan sepakat dihibahkan ke nagari. Kok, sudah bisa disertifikatkan. Seharusnya, kami selaku ahli waris menandatangani dulu hibah tanah ke nagari,”ujarnya.
Ia menambahkan, untuk bukti dan ranji sebagai ahli waris. Dirinya, bisa menunjukkan bukti-bukti yang ada.
“Buktinya saya ada, bahwa saya kepala waris tanah tersebut. Dan kalau sudah dihibahkan saya belum ada menandatangani tanah itu dihibahkan ke nagari,”ujarnya lagi
Kendati demikian, lanjutnya, dengan kejanggalan seperti itu, ia berharap kepada BPN, agar tidak melanjutkan proses pembuatan sertifikat tanah tersebut. Karena, belum ada hibah resmi dan kesempatan dari pihak ahli waris.
“Saya minta BPN jangan dulu membuatkan sertifikatnya. Sebelum ada hibah yang jelas,”tutupnya
Sementara, Safran selaku pemerintah nagari waktu pembuatan sertifikat tanah tersebut, ketika dikonfirmasi oleh awak media mengatakan, untuk saat ini dirinya tidak bisa menjawab persoalan itu.
Karena katanya, saat ini dia bukan lagi wali nagari setempat karena sekarang dia sudah non aktif sebagai wali nagari.
“Sekarang saya tidak bisa berkomentar kerena saya tidak lagi wali nagari. Tetapi, terkait pembebasan lahan dan hibah tanah itu, telah dibentuk tim pelaksananya dari beberapa tokoh dan unsur masyarakat di kenagarian. Jadi, bisa ditanya ke ketua timnya,”singkatnya. (Team red)