Lplh-indonesia.com, Pekanbaru – Jika tidak ada aral melintang, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pemberantas Korupsi dalam waktu dekat bertolak ke kantor antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Para Penggiat anti rasuah akan mempertanyakan tindak lanjut laporannya terkait kasus dugaan korupsi ganti rugi pembebasan lahan pembangunan kawasan industry dan pelabuhan Tanjung Buton Kabupaten Siak di Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak sebesar Rp28,1 miliar dan sebesar Rp60 miliar pada tahun 2003-2006, yang diduga melibatkan Kepala DPPKAD Siak Said Ariffadillah ketika menjabat sebagai Kabag Tata Pemerintahan Kabupaten Siak.
“Jika tidak ada kendala, dalam waktu dekat kita akan datangi KPK mempertanyakan perkembangan laporan tersebut,” ujar Ketua Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Syahrul SH kepada awak media, Jumat (30/10/2020).
Laporan dugaan korupsi yang diduga melibatkan calon Bupati Siak Said Ariffadillah sudah pernah di respon KPK. KPK melalui surat bernomor R-2499/40.43/06/2017 tanggal 13 Juni 2017 menyebutkan, jika laporan tersebut sudah dikoordinasikan dan di supervisi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Namun, hingga kini belum ada tanda-tanda tindakan hukum terkait laporan tersebut. Padahal, KPK yang dikenal tegas dan tak pandang bulu dalam memberantas korupsi ini hingga kini tak kunjung memberikan kepastian hukum kendati laporan itu sudah berumur 4 tahun.
“Usai keterangan KPK yang menyatakan telah melakukan koordinasi dan supervisi, sampai saat ini belum ada tanda-tanda tindakan hukum yang diambil oleh KPK terhadap kasus dugaan korupsi yang telah kami laporkan itu.
Kami ingin tahu penjelasan dan kepastian hukum atas progres kasus itu lebih lanjut dari KPK, karena sudah empat (4) tahun lamanya, ditunggu publik dan masyarakat,” tegasnya lagi.
Seperti diketahui beberapa waktu lalu, sejumlah eks pejabat pemerintah Kabupaten Siak ramai diberitakan media, lantaran di periksa Kejaksaan Tinggi Riau.
Mereka yang terperiksa oleh Kejati Riau ketika Pemkab Siak di pimpin Syamsuar itu, kini menjadi Gubernur Riau adalah Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya (eks Kepala Badan Keuangan Daerah dan Kepala Badan Perencanan Pembangunan Daerah), Kaban PMDCapil Riau Yurnalis (eks Kabag Kesra Setdakab Siak).
Dalam pemeriksaan itu, keduanya diperiksa terkait dugaan korupsi bantuan sosial dan hibah Pemerintah Kabupaten Siak tahun 2014-2019.
Selain Yan Prana Jaya dan Yurnalis, Kejati Riau juga memeriksa para sejumlah pihak. Yakni, rekanan dan Ketua KNPI di kecamatan.
Kemudian, petinggi Partai Golongan Karya tingkat Provinsi Riau dan Kabupaten Siak.
Pertama Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu Dewan Pimpinan Daerah I Partai Golkar Riau, Ikhsan. Bukan hanya itu, bahkan Sekretaris Bapilu DPD I Golkar Riau, Ulil Amri dan terakhir adalah Ketua DPD II Golkar Siak Indra Gunawan.
Ketiga orang tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pengurus KNPI dan Karang Taruna Siak. Dalam hal ini Indra sebagai ketua, Ikhsan sekretaris dan Ulil bendahara.
Berkaca dari itu, Syahrul pun meminta KPK untuk menindak lanjuti laporan pihaknya. Sebab persoalan dugaan penyimpangan di Siak sudah merebak dan bahkan saat ini sedang ditangani Kejati Riau.
“Persoalan kasus-kasus dugaan penyimpangan keuangan daerah/negara di Siak-Riau sudah mulai merebak.
Karena itu, KPK harus segera menindaklanjuti persoalan kerugian negara dalam pembebasan lahan yang diduga banyak fiktif tersebut, termasuk soal pengadaan tanah yang diklaim sebagai milik PT. Trisetya Usaha Mandiri (PT.TUM) seluas 4.003,62 hektar (Ha) yang pembayarannya menggunakan dana APBD tahun 2003-2014 sebesar Rp9,6 miliar (Rp9,616,903,000),” cetusnya.
Said Arif Fadillah ketika dimintai komentar melalui pesan Whatsapnya, tak kunjung memberikan jawaban. Hingga berita ini di publish, lelaki calon Bupati Siak itu tidak ada keterangan resmi. (tim/red)