LpIh-indonesia.com, Kota Mamuju (Sulbar) – Berbagai cara dilakukan untuk menunjukkan loyalitas para pendukung pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Mamuju, untuk mengkampanyekan pilihannya.
Tanpa memikirkan dari sisi aspek pelanggaran sanksi hukumnya, apalagi dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) setingkat Kepala Dinas.
Beredar video dan diterima media ini, dalam video tersebut kuat dugaan, oknum Plt. Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Mamuju, Rusdianto melakukan ajakan untuk memilih salah satu paslon Tina-Ado di Tapalang.
Dalam video yang berdurasi 13.33 menit, Rusdianto mengenakan baju kemeja lengan pendek bercorak, menggunakan kacamata bersama sejumlah warga setempat, melakukan orasi politik serta mengajak warga untuk memilih pasangan nomor urut 01 Tina-Ado.
“Malam ini adalah bukti solidaritas kita, bertahan saja kita menang apalagi kita menyerang, kita bertahan saja di Tapalang ini kita menang diangka 57 persen, apalagi kalau kita menyerang,” kata Rusdianto dalam video tersebut diterima media ini, Senin (23/11/2020).
Padahal dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 menyebutkan, setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah / wakil kepala daerah dengan terlibat dalam kegiatan kampanye.
Kemudian menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye. Lalu membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon / pasangan calon selama kampanye.
Selain itu, juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon peserta Pemilu.
Kegiatan-kegiatan yang dimaksud meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya.
Dikonfirmasi melalui, sambungan via telepon, Senin (23/11). Panwas Kecamatan Tapalang, Wahyuddin membenarkan video berdurasi 13.33 menit yang beredar luas tersebut.
Dikatakan wahyuddin bahwa sementara ini masih dikumpulkan bukti-bukti di desa, lalu ke kecamatan untuk hari ini laporan itu dibawa ke Bawaslu.
“Iya sekarang lagi dikumpulkan bukti-bukti konkret, juga saksi-saksi dilapangan untuk selanjutnya hari ini laporannya kami masukkan di Bawaslu Kabupaten Mamuju,” ungkap Wahyuddin. (Jay/Edit Asr)