lplh-indonesia.com, Batam :
Kegiatan proyek pemotongan bukit lahan PT Pinang Jaya yang berlokasi persis arah belakang RM Bandoeng Resto, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan nongsa, tak jauh dari kantor Mapolda Kepri, diduga tidak mengantongi izin Cut & Fill dan Hamdal dari pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam dan pemerintah kota Batam.
Dari pantauan oleh awak media dilokasi lahan tersebut, tampak lima(5) unit alat berat jenis beko dan ratusan kendaraan dumtruck roda enam sedang melakukan aktifitas pekerjaan pemotongan lahan bukit disana, pada hari Selasa (1/12/2020) malam hari.
Sebelumnya, informasi yang didapat oleh awak media ini, dari pemberitaan beberapa oleh awak media dikota batam, bahwa lahan yang diperkirakan seluas 15 hektar tersebut, adalah lahan milik PT Pinang Jaya yang berkantor di Dermaga Suka Jadi Kecamatan Batam Kota, yang mana saat ini sedang melakukan pekerjaan oleh salah satu kontraktor PT Ramos.
Diketahui sebelumnya juga, menurut keterangan dari salah satu kontraktor PT Ramos sebagai pemotongan lahan bukit disana LS membenarkan hal itu, bahwa lahan milik PT Pinang Jaya tersebut, benar bahwa itu lahannya memiliki PL, lahan itu juga akan diperuntukkan untuk pemukiman komplek perumahan,” Ucapnya.”
Menurut LS bahwa lahan PT Pinang Jaya disana benar memiliki Pemetaan Lokasi (PL), juga telah mengantongi ijin pemotongan bukit (Cut & Fill) dari pihak BP Batam dan pemerintah kota batam, semua ada diserah kan ke PT Ramos, ujarnya,” pada awak media ini.
Namun itu, setelah awak media ini menelusuri informasi dilapangan, dari pengawas pegawai badan pengusahaan (BP) Batam, sebelumnya itu mengatakan, bahwa pekerjaan pemotongan lahan bukit yang dilakukan dilahan milik oleh PT Pinang Jaya itu tidak benar, semua mereka rekayasa untuk dikerjakan oleh PT Ramos tersebut, jadi tidak sesuai lagi aturan perizinan yang di miliki oleh mereka, bebernya.”
Pasalnya,” modus kegiatan pemotongan tanah bukit tersebut, dilakukan oleh pihak pemilik lahan disana diduga melakukan usaha perjual-belikan tanah pasir kesetiap tangkahan tempat pencucian pasir, yang berada didaerah Kelurahan Batu Besar, dengan seharga Rp270.000 ribu perlori (diantar kelokasi cucian pasir) dan jika diambil kelokasi pengerukan tanah disana hanya seharga Rp 150.000 ribu perlori.
Menurut informasi yang didapat oleh awak media ini dilokasi, dari salah seorang supir Lori disana, yang tak mau sebut namanya mengatakan, bahwa dirinya sudah hampir dua tahun melakukan pengangkutan tanah disana. menurutnya, kalau kondisi cuaca lagi bagus dan alat berat jenis bekonya ada 4 unit bekerja disana, kemudian orderan lancar, kami baru bisa dapat bergaji, Tapi kalau musim hujan apalagi kalau ada isu RAZIA dari pemerintah kota batam pasti kami tak bisa jalan lah, pak.” jelasnya.”
Sambungnya menjelaskan, kalau kita setiap harinya bisa mendapatkan rata-rata, kalau hanya melansir tanah saja ketangkahan pencucian pasir hampir 15 trip per-harinya. itu pun sudah main dari siang sampai malam, Coba di hitung aja lah, itu lah semua hasil kami, tuturnya”.
Sementara itu, kalau setiap harinya selalu ada ratusan lori yang keluar-masuk kelokasi aktifitas pemotongan lahan bukit yang dilakukan oleh PT Pinang jaya itu.
Kemudian menurut keterangan dari salah satu warga kelurahan batu besar, seorang pedagang rumah makan disana, mengatakan, kalau saat ini pak,” kondiisi jualan kami disini selalu berdebu hampir setiap harinya, kadang yang datang makan juga pun tidak banyak lagi gara-gara berdebu, Kalau dulu tidak seperti ini kondisinya, pak.’ sekarang ini kami selalu menghirup udara kotor dari hasil pencemaran tumpahan tanah mereka dijalan raya ini. Ucap,” pedagang yang tak mau sebut namanya, Rabu (2/12/2020).
Selain Pedagang, Warga disana juga sangat merasa kesal selama mereka melakukan aktivitasnya, karena warga disana hampir setiap harinya jadi kena imbasnya dari dampak debu tanah tumpahan dari mobil dumtruck mereka selalu berserakan dijalan raya, warga sekitar disana juga berharap agar aktifitas disana segera dihentikan oleh pejabat (stakeholder) di kota batam, termasuk kepada bapak kapolda kepri agar segera melakukan lakukan penertiban kegiatan mereka itu disana.
Dimana telah ditentukan oleh aturan hukum yang belaku, sesuai kategori pertambangan bahan material pasir, sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pemerintah harus mengambil sikap tegas atas pelangggaran tersebut.
Hingga berita ini diunggah, pemilik lahan PT Pinang Jaya, belum dapat dikonfirmasi terkait kegiatan pemotongan tanah yang di perjual belikan. (Tim)
Redaksi