Lplhindonesia.com,Pekanbaru – Gudang di jalan lintas arengka 2 palas kecamatan rumbai kota pekanbaru diduga tempat pengoplosan beras yang di datangkan dari luar daerah kota pekanbaru.
Saat LSM Lidik Kasus dan beberapa media melakukan investigasi pada hari senin 21/12/2020 menemukan gudang tidak memiliki merek perusahaan tertutup dan di depanya terpasang sepanduk bertuliskan Dilarang Masuk Tanpa Izin Pasal 551 KUHP.
“DK” salah seorang nara sumber menyebutkan bahwa beras yang diduga di oplos di gudang tersebut di datangkan dari luar kota pekanbaru dan kemudian di ganti dengan karung yang telah di siapkan untuk di jual kembali,ungkapnya.
Modus seperti ini sudah berlangsung lama namun tidak banyak orang yang tau karena pintu gerbang gudang selalu tertutup dan pada waktu pagi dan sore bila karyawan datang dan pulang baru terlihat di buka,”jelasnya.
Saat LSM Lidik Kasus dan awak media konfirmasi kepada pemilik gudang berinisial “CN” melalui pesan singkat whatsapp untuk menanyakan terkait informasi gudang tersebut no hp awak media tidak di balas dan no awak media langsung di blokir oleh pemilik gudang.
Kita minta kepada dinas tenaga kerja dan disperindag untuk dapat segera turun untuk mengechek gudang tersebut,sebenarnya izin apa yang di miliki oleh gudang tersebut dan apakah karyawan yang bekerja terdaftar di dinas tenaga kerja dan ada tidak jaminan kesehatanya di jamsostek yang di daftarkan untuk karyawan yang bekerja..Bersambung.(Team LPLH Riau)