Lplh-indonesia.com,Pekanbaru:
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Lidik Kasus (Lembaga Investigasi Data Indikasi Korupsi) resmi melaporkan kasus dugaan korupsi dana BOP dan BOX puskesmas kandis ke kejati riau pada hari kamis (11/02/2021) di jalan jendral sudirman kota pekanbaru.
Ketua Umum Lidik Kasus Soni,SH membuat laporan langsung ke kantor kejaksaan tinggi riau dengan di dampingi beberapa awak media dan di terima oleh ibu bela bagian staf adminitrasi PTSP kejaksaan tinggi riau.
Ibu bela mengatakan kepada awak media bahwa proses surat laporan yang masuk di proses empat hari kerja dan nantinya langsung akan di disposisikan oleh ke bidang yang akan menanganinya.
Soni menerangkan kepada awak media bahwa data kasus dugaan korupsi ini yang di miliki oleh Lidik Kasus pada laporan pertanggung jawaban pada tahun 2018,2019 dan 2020,”terang soni.
“Intinya pada laporan pertanggung jawaban Puskesmas kandis pada tahun 2018.2019 dan 2020 ada beberapa laporan yang diduga fiktif dan di rekayasa dan malah ada beberapa yang di palsukan,seperti bon belanja dan bon pembelian BBM.
Ada juga beberapa stempel yang di palsukan untuk membuat nota pembelian yang mana data otentik telah di miliki oleh Lidik kasus dan para saksi juga siap untuk di hadirkan bila suatu saat di butuhkan untuk menjadi saksi,”jelas Soni.
Kalau dari analisa yang kami lakukan dan data juga bukti yang kami miliki,negara di rugikan hingga mencapai ratusan juta rupiah akibat perbuatan yang di lakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab karena banyaknya berkas yang sengaja di rekayasa saat pihak puskesmas melengkapi pada saat pembuatan laporan ke dinas kesehatan kabupaten siak.
Kami juga menduga ada kemungkinan keterlibatan oknum pihak dari dinas kesehatan kabupaten siak dalam hal ini,sebab dilihat dari modus yang terjadi dapat berjalan mulus tanpa adanya bantuan dari oknum pihak dinas kesehatan setempat.
“Kami Lidik Kasus minta kepada kejati riau untuk memanggil kepala puskesmas Kandis dan Bendahara puskesmas kandis serta kepala tata usaha untuk di mintai penjelasan atau penyelesaian permasalahan ini secara aturan dan undang-undang yang berlaku karena mereka bertiga yang bertanda tangan dalam beberapa laporan yang di duga kuat di rekayasa tersebut yang mana dalam (Pasal 55 KUHP) adanya dugaan “”turut serta” dalam melakukannya secara bersama-sama.
“Dan semua ini sesuai dengan PP.No.71 Tahun 2000 Tentang Peran serta masyarakat dalam sosial kontrol dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,”tutup soni.
Saat awak media konfirmasi langsung ke puskesmas kandis menemui Kapus Bpk Dr.Aulia Kalista dan kepala KTU Bpk Roduan menanyakan terkait permasalahan tersebut,Dr.Aulia Kalista menjelaskan bahwa sudah memanggil bendahara dan memberikan teguran kepada bendahara terkait permasalahan tersebut,dan ini semua sebenarnya hanya kesalahan adminitrasi”ungkap Aulia.(Team Redaksi)