LpIh-indinesia.com, Medan (Sumut) – Badan Kesejahteraan Masyarakat Adat Deli (BKMAD) sangat menyesalkan adanya oknum-oknum yang telah menyerobot tanah adat milik BKMAD.
Datok Sofyan Helmi selaku ketua harian BKMAD kepada awak media mengatakan bahwa akan mengambil jalur hukum
“Sesuai dengan Program Polri yang akan memberantas para mafia tanah, maka BKMAD akan melaporkan hal ini ke Polda Sumatera Utara. Dimana perbuatan oknum penyerobotan tanah merupakan perbuatan kriminal dan harus dilakukan jalur hukum” tegasnya
Lanjut “Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional no. 42/HGU/BPN/2002, bahwa lahan seluas 50 ha (EX HGU/Kebun Saentis) yang berada di Desa Saentis Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang adalah milik BKMAD. Dimana sebelumnya BKMAD melakukan permohonan peninjauan lahan tersebut kepada Pemerintah dan telah dikabulkan. Tetapi saat ini lahan tersebut sudah dikuasai oleh pihak lain tanpa sepengetahuan BKMAD ” jelasnya.
“Dan Keputusan BPN tersebut juga dibarengi dengan keputusan hasil penelitian Panitia Pemeriksaan Tanah B-Plus No. 01/PPT?BP/2002. Jadi saya berharap hukum bisa ditegakkan terkait tanah/lahan yang diserobot oleh para oknum maupun mafia tanah” pungkasnya. (A/*)