Lplh-indonesia.com,Pesisir Selatan (Sumbar):
Kasus tanah fasum di nagari muara gadang kecamatan linggo sari baganti kabupaten pesisir selatan provinsi sumatera barat terus menjadi pembicaraan masyarakat karena sampai saat ini belum adanya penyelesaiaan antara yang menguasai fisik tanah dengan masyarakat muara gadang yang ingin tanah fasum tersebut di kembalikan ke funsi asalnya.
Sebelumnya 7 awak media dan 4 lsm yang tergabung di Buser24 Group telah menyurati Muspika dan KAN serta Wali Nagari Muara Gadang juga masyarakat pada hari senin 24/05/2021 agar dapat di lakukan pertemuan mediasi agar permasalahan tanah fasum agar dapat segera terselesaikan.
Abunawas jumat 28/05/2021 salah satu tokoh masyarakat yang juga merupakan saksi hidup dan juga kepala dusun pada waktu berdirinya transmigrasi lokal mengatakan kepada awak media bahwa memang membenarkan tanah yang saat ini di kuasai oleh Sdr Busrasol adalah tanah fasum dahulunya.
“Saya juga saksi berdirinya transmigrasi lokal pada tahun 1988.jadi saya tau semuanya apa yang terjadi terkait tanah fasum tersebut karena saya juga menjabat sebagai kepala dusun pada saat itu,”ungkap abunawas
Pada tahun 1993/1994 saya sebagai kepala dusun meminta 4 permintaan kepada sekertaris daerah pak Drs.Khairul pada saat itu:
- Jalan Seluruh taransmigrasi lokal untuk di bersihkan
- Tanah fasilitas umum yang menjadi sarang babi agar di bersihkan juga
- Bantu kami untuk membeli anjing untuk membantu memburu babi
- Bantu kami untuk membeli tombak perlengkapan kami memburu babi
Dan permintaan saya sebagai kepala dusun kepada sekertaris daerah pada tahun 1993/1994 pada saat itu semuanya di berikan dan pada tahun 1996 proyek jalan transmigrasi selesai termasuk juga tanah fasum juga selesai di bersihkan dan tidak menjadi sarang babi hutan lagi.beberapa tokoh masyarakat dan masyarakat setempat juga di berikan penghargaan dengan di berangkatkan wisata ke sitiwung.
Setelah balik dari wisata sitiwung saya kembali dinas menjadi kepala dusun dan pada tahun 1996 itulah ada petugas BPN datang mau mengukur tanah pak Drs.Khairul dan saya bantah petugas BPN tersebut bahwa tanah pak Drs.Khairul tidak ada di muara gadang ini.
“Malah pada tahun 1998 saya di panggil saya secara lisan dan di jemput oleh mobil BA 5 yang di kemudikan oleh Sdr Busrosul untuk menemui anggota dewan dari kabupaten dan bertemu di kantor camat perwakilan air haji untuk menanyakan lahan pak Drs.Khairul di muara gadang oleh anggota dewan tersebut dan langsung saya jawab bahwa setahu saya tidak ada lahan pak kahairul di muara gadang,”terang saya ke anggota dewan itu
Jadi pernyataan mantan sekertaris daerah pak Drs.Khairul yang mengatakan bahwa tanah yang terlantar di serahkan kepada masyarakat yang mau mengelola agar tidak menjadi sarang babi hutan adalah itu tidak benar alias bohong,sebab saya selaku kepala dusun saja tidak mengetahuinya dan harusnya bila itu benar terjadi saya juga harus di libatkan dan apa ada aturan yang di keluarkan oleh pemerintah daerah pada saat itu dan setahu saya tidak ada peraturan yang di keluarkan oleh pemerintah setempat.
Saya abunawas mewakili masyarakat nagari muara gadang meminta kepada pemerintah daerah untuk mengembalikan tanah fasilitas umum kepada fungsi asalnya karena masyarakat juga butuh fasilitas umum untuk membangun beberapa kebutuhan penunjang masyarakat setempat,”tutupnya….Bersambung.(Edar)