Lplh-indonesia.com,Bangka – Keseriusan Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) DPD Babel telah mengirimkan laporan pengaduan ke Polda Babel terkait kasus dugaan Pengerusakan Lingkungan Terhadap hutan dialih fungsikan menjadi areal budidaya udang dimiliki oleh DY mantan anggota DPRD Babel.
Berdasarkan hasil Investigasi LBH HKTI pada tanggal 28 maret 2022 lalu terhadap kawasan yang dialih fungsikan menjadi catatan keberadaan budidaya tambak udang tersebut masuk dalam kawasan Lindung dugaan terdapat tegakkan hutan berupa bakau disekitaran sepadan pantai dusun Bedukang Desa Deniang Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, hingga di adukan LBH HKTI ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.
lalu Publik bertanya tanya ada apa dengan kasus dugaan Pengerusakan lingkungan hidup yang dilaporkan oleh pihak LBH HKTI Babel hingga saat ini mangkrak di Polda Babel.
Mangkraknya kasus dugaan Pengerusakan Lingkungan hidup di dusun bedukang desa Deniang Kecamatan Riau Silip milik DY ini menuai sorotan dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) kabupaten Bangka.
Suhendro selaku ketua LSM KPMP kabupaten Bangka sidak ke tambak udang milik DY mantan anggota DPRD Babel disusun bedukang dan membuat Video siaran langsung di tambak udang milik DY, Sabtu (07/05/2022).
Hendro mengharapkan agar pihak penyidik Polda Babel untuk segera menindaklanjuti kasus laporan dari LBH HKTI Babel terkait dugaan pengerusakan lingkungan hidup yang merambah kawasan hutan bakau dalam kawasan hutan lindung Sungailiat – Mapur secara profesional agar publik percaya bahwa Polda Babel bertindak tegak lurus dalam penegakan hukum.
Lanjut Hendro, saya akan menyurati Kapolda Babel agar serius menangani perkara yang telah dilaporkan oleh pihak LBH HKTI Babel dan jika respon Polda Babel kami anggap lambat maka kami akan menyurati Mabes Polri dan kementerian Lingkungan Hidup, kata Hendro.
Tak sebatas itu Hendro pun menegaskan jangan sampai terkesan hukum di Bangka Belitung mati suri ucapnya.
Adapun hal lain yang membuat pihak kami menyoroti tentang Kasus Dugaan Pengerusakan Lingkungan Terhadap tambak udang milik DY dikarenakan lahan yang dijadikan tambak udang itu selain berada di kawasan hutan lindung namun juga lahan tambak udang itu berada di areal ijin Hutan Kelompok Masyarakat (HKM) Citra Maju yang diketuai oleh Irawan, jelas Hendro.
Jadi selain diduga merambah kawasan hutan bakau dikawasan hutan lindung ternyata tambak udang milik DY ini juga mencaplok areal ijin HKM Citra Maju, jadi hal ini tidak bisa dibiarkan harus ada tindakan tegas dan kongkrit dari kepolisian pungkas Hendro. ( Tim )