Diduga Kepala Desa Petani di Bengkalis Keluarkan Surat Jual Beli Tanah di Atas Kawasan Hutan

Lplh-indonesia.com,Bengkalis – Kelompok Tani Hutan (KTH) Tunas Baru Lubuk Linong, Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Kepala Desa Petani.

Hal tersebut terkait dengan status lahan sesuai Investagigasi KTH Tunas Baru Lubuk Linong titik lokasi  area kerja yang dikeluarkan oleh KLHK Direktorat Jenderal  Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Balai Pemantapan Kawasan Hutan WILAYAH XIX NO:252/BPKH.XIX/PKH/3/2022.

Ketua KTH TB Lubuk Linong Sudirman mengatakan, berdasarkan hasil investigasi dan kondisi real menemukan dilapangan adanya kegiatan perambahan hutan dan  perusakan alam berserta ekosistimnya dengan lokasi terletak  di RT 03/ RW 11, Dusun lubuk linong  desa petani.

“Atas dasar dugaan tersebut maka kami mempertanyakan  keabsahan legalitas yang dikeluarkan oleh kepala desa petani tentang lahan tersebut. Dimana lahan tersebut berada  pada  kawasan  HPT, dengan  ketentuan  bahwa  objek tersebut tidak bisa diperjual belikan atau diterbitkan  surat milik kepada perorangan sesuai ketentuan yang ada,” kata dia, Selasa, 22 Maret 2022.

Adapun dasar hukum yang menjadi pegangan KTJ TB Lubuk Linong adalah, Undang-undang  No,  5, tahun, 1990 tentang  konservasi sumber daya  alam hayati  dan ekosistimnya, Undang-undang No, 16, tahun 2006 tentang  sistim penyuluhan dan pertanian, perikanan dan kehutanan, Undang-undang No. 14 tahun 2008 keatas keterbukaan informasi publik, Undang-undang No, 18, tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan, Peraturan menteri kehutanan RI Nomor: P.57/MENHUT-II/2014  tentang pedoman pembinaan kelompok tani  hutan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan  No P.89/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018, tentang pedoman kelompok tani hutan.

Kades Desa Petani dapat di jerat dengan Pasal 82 Undang- undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Terpisah Soni,S.H Ketua Umum LSM Lingkungan Hidup mengatakan akan membuat laporan ke Gakkum KLHK dan Polda Riau agar dapat di proses sesuai dengan hukum dan peraturan hukum.

“Walau bagaimanapun mengeluarkan surat alas hak diatas tanah negara yang belum memiliki izin pelepasanya adalah perbuatan melawan hukum.

Kepala Desa Petani untuk dikomfirmasi awak media melalui telpon seluler sampai berita ini dinaikkan tidak bisa terhubung.(Team ajplh)