Diduga Cemari Lingkungan, LSM Lingkungan Hidup Ancam akan Gugat PT.Pratama Sumber Bumibara

Lplh-indonesia.com,Tanjung Redeb,Berau – Melihat dari situasi jetty perusahan PT Pratama Sumber Bumi Bara (PSB), yang kini dikelola oleh PT Alam Inti Rezeki (AIR) diduga tidak menaati aturan mendasar dari UKL-UPL dalam pengelolaan Jety atau TUKS.

Dari investigasi yang dilakukan awak media dan LSM Lingkungan Hidup dilapangan ditemukan Jarak radius Jetty Ke instalasi penampungan air minum, (IPAM) dibawah 200 M, dan hal itu di akui oleh Humas PT. PSB Rahman saat dikonfirmasi awak media.

Dan Sejauh ini pemanfaatan IPAM desa labanan jaya yang di peruntukkan bagi warga masyarakat setempat untuk  kebutuhan sehari-hari, membuat tanda tanya apakah ada pengawasan dari DLHK berau maupun pengawas ESDM Provinsi Kaltim.

“Ini sangat memprihatinkan tidak adanya Steling pound ( penampungan limbah batu bara) yang tidak dimiliki pada Jetty batubara, sehingga pengendalian limbah tidak terkendali dengan benar.

Dijelaskan kepala desa labanan jaya rahmat kholis “sebelum bulan puasa saya sempat mampir kesana saya suruh nanggul lagi agar limbah batu baranya tidak turun kesungai jika hujan besar tiba,” Ucapnya

Dan harapan saya selaku kepala desa labanan jaya agar masalah limbah tersebut bisa teratasi secepatnya karna akan berdapak merugikan masyarakat desa labanan jaya yang menggunakan air untuk kebutuhan sehari-harinya.”Pungkasnya.

Terpisah Soni,S.H., C.,Md., C.MPdi., C.CCA Ketua Umum Aliansi Jurnalis penyelamat Lingkungan Hidup mengatakan akan menyurati dinas terkait, baik dinas lingkungan hidup kabupaten berau  maupun ESDM Provinsi Kalimantan Timur.

“Dan jika mereka tetap tidak mengidahkan surat yangakan kami kirimkan natinya kami dari LSM Lingkungan Hidup  akan lakukan gugatan legal standing terhadap perusahaan PT.Pratama Sumber Bumubara yang diduga telah melakukan pencemaran lingkungan tersebut,”tegas soni…Bersambung.(Team LPLH)