Lplh-indonesia.com,Pelalawan, Riau – Masyarakat Desa Pangkalan Panduk Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau pada hari Sabtu, 08/04/2023 mengambil alih lahan plasma milik masyarakat yang dikuasai oleh perusahaan PT.SSS (Sumber Sawit Sejahtera) dari tahun 2008 sampai dengan sekarang yang tidak diserahkan kepada masyarakat.
Pak Zahar, mantan kepala Desa Pangkalan Panduk yang mewakili masyarakat mengatakan meminta kepastian atas MoU yang telah dibuat oleh masyarakat pada tahun 2008 dan 2017 dengan PT.Sumber Sawit Sejahtera selama ini.
“Benar kami masyarakat Desa Pangkalan Panduk meminta lahan milik masyarakat yang 40 % tersebut sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat untuk dikembalikan kepada masyarakat baik yang sudah ditanam maupun yang masih belukar, biarlah kami masyarakat Pangkalan Panduk yang mengeloala lahan tersebut ,”ungkap zahar.
Kami juga masyarakat Desa Pangkalan Panduk meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan, Pemerintah Provinsi Riau dan Bapak Presiden Joko Widodo di Jakarta untuk dapat membantu permasalahan masyarakat Desa Pangkalan Panduk ini.
Karena kalau terus menunggu sama saja dengan kami menunggu mati saja, sebab sejak tahun 2018 s/d 2023 lahan masyarakat yang dikelola oleh perusahaan sudah menghasilkan akan tetapi masyarakat tidak ada mendapatkan hasil dan manfaat dari lahan yang sudah menghasilkan tersebut,”ucapnya.
Kuasa Hukum masyarakat Desa Pangkalan Panduk dari kantor Hukum Brotherson Law Office and Rekan Soni,S.H., C.Md., mengatakan bahwa kami sebagai kuasa hukum mendampingi masyarakat Desa Pangkalan Panduk untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat yang selama ini tidak diberikan oleh pihak perusahaan.
Kita juga setelah ini akan menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kejaksaan Agung dan Presiden RI Bapak Joko Widodo di Jakarta agar dalam hal ini hak-hak masyarakat dapat segera diberikan,”jelasnya
‘Sebab saat PT.Sumber Sawit Sejahtera sedang tersandung masalah hukum saat ini dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Polda Riau akibat kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada tahun 2019 silam.
Malah pihak perusahaan PT.Sumber Sawit Sejahtera telah mendapatkan sanksi adminitrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rp.160,5 miliyar dan sanksi pidana tambahan oleh PN Pelalawan atas tuntutan jaksa Rp.42 miliyar,”terang soni.
Kami juga sebagai kuasa hukum sudah menyiapkan gugatan kepada pihak PT.SSS (Sumber Sawit Sejahtera) atas perjanjian yang telah dibuat selama ini dan telah mengirimkn surat pemberitahuan ke 2 (dua) kepada pihak perusahaan, Muspika, Muspida dan Pemerintah Povinsi Riau baik Gubernur, Kapolda dan Kejaksaan Tinggi atas pengambilan alih lahan plasma milik masyarakat tersebut.
Sampai dengan terbitnya berita ini belum ada tanggapan atas aksi yang dilakukan oleh masyarakat Desa Pangkalan Panduk dari pihak perusahaan, namun pada saat pihak masyarakat memasang spanduk yang bertuliskan ‘Lahan Plasma ini Adalah Milik Masyarakat Desa Pangkalan Panduk” kepala keamanan perusahaan PT.Sumber Sawit Sejahtera meminta izin untuk mengambil photo dokumentasi spanduk yang dipasang oleh masyarakat untuk dilaporkan kepada pimpinan perusahaan…..Bersambung.(Team LPLH)