Lplh-indonesia.com,Peknbaru :
Pada hari Senin, 10 April 2023 Ketua Umum LSM Anti Korupsi resmi menyurati Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkalis di Provinsi Riau.
Soni,S.H.,C.Md Ketua Umum LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) resmi mengirimkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis c/q Kasi Pidsus untuk mempertanyakan pengaduan yang sudah masuk pada 24 Januari 2023 lalu.
“Benar kita pada hari senin 10/04/2023 sudah mengirimkan surat ke Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk mempertanyakan terkait pengaduan kami yang telah kami masukan, sampai mana penangannanya yang telah dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis melalui Kasi Pisdus,”ungkap soni.
Dikarenakan sebelumnya pada Selasa, 7/03/2023 kami dengan didampingi ketua KNPI Kabupaten Bengkalis Sdr Andika Sakai sudah mendatangai kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk menanyakanya namun pihak dari Kejaksaan Negeri Bengkalis terkesan menghindar dengan alasan lagi ada pemeriksaan yang sedang menangani kasus ini.
Saat kita bertanya siapa yang bisa mewakili dari kejaksaan negeri bengkalis untuk memberikan keterangan terkait pengaduan kami tersebut yang sudah pernah melakukan pemeriksaan terhadap Kades Bumbung Sdr Amiruddin karena diduga telah menerbitkan surat keterangan dalam kawasan hutan negara, namun dari pihak kejaksaan terkesan bungkam.”ucap soni.
Soni menjelaskan dalam pengaduan kami dari LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) meminta kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk memanggil Sdr “Aw” dan Sdr “HR” dan PT. Wilmar Nabati Indonesia untuk dimintai keterangan terkait permasahan tersebut atas dugaan adanya penggelapan pajak yang mengakibatkan merugikan perekonomian negara selama ini.
“Dan ini kasusnya tidak jauh beda dengan kasus PT.Duta Palma Group, maka dari itu kita mendesak terus Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk mengusutnya sampai tuntas.
Karena sudah jelas dan terang benderang Kades Bumbung juga Sdr Amiruddin telah menerbitkan surat keterangan dari desa terhadap dalam kawasan hutan negara dan itu sudah bisa didudukan pidananya, kan gak mungkin kami dari LSM yang ngajari penyidik kejaksaan tersebut,”sebut soni, apa nanti kata dunia.
Dan jika kasus ini tidak ditindak lanjuti oleh pihak Kejaksaan Bengkalis kami dari LSM Anti Korupsi akan melakukan tindakan hukum yaitu dengan melakukan gugatan prapradilan terhadap Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Sesuai dengan ADRT LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) pada Pasal, 9. 10 dan 11 dalam akta pendiraian Perkumpulan Aliansi Jurnalis anti Rasuah yaitu :
- (Pasal 9) Memberikan bantuan kepada pihak terkait seperti Kepolisian,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan yang melakukan penyelidikan dan penuntutan perkara-perkara korupsi, kolusi dan nepotisme;
- (Pasal 10) Menyampaikan laporan terhadap dugaan tindak pidana korupsi kepada pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan dan selanjutnya melakukan kontrol terhadap perkembangan laporan tersebut;
- (Pasal 11) Mengajukan gugatan perdata dan atau permohonan praperadilan kepada pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan apabila diindikasikan pihak tersebut tidak melakukan proses hukum dan atau lamban melakukan tindakan terhadap dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme;
“Dan ini dijelaskan di Pasal 11 bahwa dapat “Mengajukan gugatan perdata dan atau permohonan praperadilan kepada pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan apabila diindikasikan pihak tersebut tidak melakukan proses hukum dan atau lamban melakukan tindakan terhadap dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme;
Kami tegaskan bahwa kami tidak melaporkan terkait alih fungsi kawasan hutanya akan tetapi kerugian yang timbul akibat perbuatanya tersebut yang diduga telah merugikan perekonomian negara dengan hasilnya yang miliyaran rupiah setiap bulanya tersebut dengan tidak membayar pajak.
“Kami punya data terkait uang masuk dari PT.Wilmar Nabati Indonesia kepada Sdr “AW” terkait hasil penjualan sawit selama ini, kita minta kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk melakukan audit terhadap masalah tersebut, berapa kerugian negara yang timbul akibat tidak membayar pajak,”tegas soni.
Sampai dengan terbitnya berita ini pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis belum dapat dihubungi olek awak media terkait masuknya surat konfirmasi dari LSM AJAR yang mempertanyakan pengaduan atas kasus dugaan pengelapan pajak tersebut…..Bersambung.(Team LPLH)