Lplhindonesia.com,Gunung Tabur,Berau – PT. Bumi Karsa perusahaan yang bergerak dibidang jasa kontruksi, sudah mengabaikan limbah yang mengalir ke sungai segah, dikampung maluang, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur, jumat (26/5/23).
Salah satu warga yang tidak ingin namanya di fublikasikan tinggal tidak jauh dari tempat dimana lokasi limbah yang ada terlihat di saluran air tepat disamping kantor bumi Karsa,masyarakat juga mengeluhkan bahwa limbah tersebut tidak segera di tanggulangi agar limbah tersebut tidak masuk ke anak sungai segah,”sebutnya
“Dan kami sebagai masyarakat hanya mendapatkan dampak negatif dari limbah tersebut yang membuat kawasan tempat dimana kami tinggal harus tercemar oleh limbah yang di hasilkan oleh PT bumi Karsa yang sampai saat ini masih belum ada menanggulangi agar limbah tidak masuk sekitaran rumah warga.
Yang lebih parah nya lagi limbah tersebut sudah masuk ke sungai segah, saya dan masyarakat sangat berharap agar dinas terkait bisa memperhatikan dan menindak lanjuti dimana pencemaran limbah tersebut sudah tidak wajar, karna itu bisa saja membahayakan kesehatan warga sekitar.
Semoga dinas terkait agar bisa meninjau langsung kelapangan apakah limbah yang tercemar tersebut membawa dampak negatif kepada warga sekitar atau dampak fositif,”pintanya
Sekertaris Jendral Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) Batara Mulia.,S.H akan segera melaporkan kasus ini kepada penegak hukum yaitu Gakkum KLHK atau Polda Kaimantan Timur.
“Ya kami dari organisasi lingkungan hidup akan segera membuat laporan ke Gakkum KLHK dan Polda Kalimantan Utara atas temuan dugaan limbah yang telah mencemari aliran air yang menuju sungai segah tersebut,”tegas batara
Jika perusahaan PT.Bumi Karsa terbukti dengan sengaja membuang limbah ke parit dan mengalir ke sungai segah maka dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:
Pasal 60 UU PPLH:Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104 UU PPLH:Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),”terang batara
Sampai dengan terbitnya berita ini pihak perusahaan PT.Bumi Karsa belum dapat dihubungi untuk konfirmasi terkait permasalahan tersebut, salah seorang pimpinan yang bernama Asrul saat dihubungi awak media tidak merespon dan malah memblokir hp awak media.(Team Lplh)