LPLHIndonesia.com,Pekanbaru :
Kasus viralnya pemberitaan disalah satu media online suaramassa.co.id bahwa Kades Bagan Limau terbitkan surat keterangan Dalam Kawasan Hutan TNTN mendapat sorotan keras dari LSM Lingkungan Hidup Bidang Kehutanan AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) dan LPLH-Indonesia (Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia).
Soni Ketua Umum LSM Lingkungan Hidup AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) dan Pendiri LPLH-Indonesia (Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia) Kamis 17/08/2023 mengatakan kepada awak media akan segera melaporkan Kades Bagan Limau ke Krimsus Polda Riau dalam waktu dekat ini.
“Benar kita sudah siapkan laporan dan bukti-bukti otentiknya lainya dan insya allah Senin 21/08/2023 akan kita masukan laporkan Kades Bagan Limau ke Krimsus Polda Riau,”ungkap soni
Karena menerbitkan surat dalam kawasan hutan negara adalah bukan wewenang kepala desa bagan limau karena sudah ada undang-undang yang mengatur bahwa setiap kegiatan dalam kawasan hutan baik bidang pertanian, perkebunan dan pertambangan harus ada izin dari kementerian kehutanan pusat.
Karena sesuai undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan ditegaskan pada point 1 bahwa setiap orang dilarang merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan. Dalam point 3 juga dijelaskan bahwa setiap orang dilarang mengerjakan dan menggunakan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah,”tegas soni.
Dan sudah jelas bahwa kawasan hutan di Provinsi Riau sudah ditetapkan dengan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan nomor SK 903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016.
“Jadi sudah jelas jika ada pejabat yang menerbitkan surat dalam kawasan hutan tanpa izin dan kordinasi dengan pihak-pihak terkait dapat dipidanakan dan juga sudah jelas bertentangan dengan undang-undang tentang kehutanan dan sudah jelas ada sanksi pidanya.,”tutup soni…Bersambung.(Team LPLH)