Lplhindonesia.com,Painan:
Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup telah resmi melakukan gugatan terhadap PT.Incasi Raya Group dengan Nomor Perkara 19/Pdt.G/LG/2023/PN.Pnn di Pengadilan Negeri Painan Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat.
Ketua Umum Aliansi Jurnalis penyelamat Lingkungan Hidup dan Pendiri Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia Soni.,S.H.,M.H.,C.Md.,C.MPdI.,C.CA Sabtu 02/09/2023 mengatakan bahwa telah melakukan gugatan Legal Standing yaitu Gugatan Organisasi Lingkungan Hidup terhadap salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit terbesar di sumatera barat.
“Benar kami telah melakukan gugatan Legal Standing terhadap PT.Incasi Raya Group yang telah melakukan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit dan menanami sawit di daerah sepadan sungai,’ungkap soni.
Dan jika nantinya gugatan kami tidak dapat diterima (niet onvankelije verklaard) kami akan melakukan gugatan ulang kembali sampai PT.Incasi Raya Group di nyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum karena melakukan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit dan menanami sawit di daerah sepadan sungai yang jelas telah merusak lingkungan.
Karena mengolah/mengerjakan dan mengalih Fungsi Kawasan Hutan Produksi milik negara tanpa izin dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pusat dan telah mengabaikan Ketentuan Undang-undang No. 41Tahun 1999 Tentang Kehutanan Jo Undang-undang Nomor: 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, berdasarkan undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 50 ayat (3) bahwa setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dimana pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima miliyar rupiah); dan Pasal 19 Huruf a dan atau b Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf e Jo.Pasal 83 Ayat 1 Huruf b,Undang-Undang No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Peusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimun Rp.100 miliar.
Dan menenami sawit di daerah sepadan sungai bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan PP No. 38 Tahun 2011 serta Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Tentang Sepadan Sungai harus ada Bufferzonenya atau Penyanggahnya yaitu 100 meter untuk sungai besar dan 50 meter untuk sungai kecil jarak yang boleh ditanami sawit.
‘Karena sudah jelas perbuatan PT.Incasi Raya Group sudah menyalahi aturan dan Undang-undang yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat maupun daerah dasar tersebutlah kami sebagai organisasi lingkungan hidup melakukan gugatan legal standing.
Kami juga dari Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup meminta kepada teman-teman media dan LSM untuk dapat melakukan pengawalan terhadap kasus ini agar kasus ini bisa sampai ketujuan.
‘Karena jika gugatan kami nantinya tidak dapat diterima (niet onvankelije verklaard) kami akan gugat kembali dengan menyempurnakan gugatan kami sebelumnya.
“Dan jika gugatan kami setelah kami perbaiki dan sudah kami anggap sempurna dan majelis hakim masih berpendapat lain dalam mengambil keputusan kami tidak segan-segan akan melaporkan hakim yang menangani perkara ke KY (Komisi Yudisial).
“Karena yang Aliansi Jurnalis penyelamat Lingkungan Hidup lawan ini adalah perusahaan besar dan jika kasus ini tidak dikawal oleh kawan-kawan LSM dan media takutnya ada kepentingan pihak lain yang menunggangi dalam penanganan perkara ini,”tutup soni….Bersambung.(Team Lplh)