Bangka:
Tim Khusus Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK, Direktorat Jenderal Gakkum KLHK melakukan pengejaran terhadap DPO (Daftar Pencarian Orang) pelaku perambahan hutan yang terjadi di Kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan, Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Tersangka atas nama BA (59), ditetapkan karena memiliki peran dalam memberikan perintah dan mendanai kegiatan perambahan hutan dimaksud.
Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Kehutanan, Cepi Arifiana mengungkapkan kasus ini bermula dari kegiatan pembukaan lahan (land clearing) tanpa izin di kawasan hutan produksi Sungai Sembulan seluas kurang lebih 14,56 hektare untuk dilakukan penanaman sawit.
Penyidik KLHK telah melakukan penyidikan tindakpidana kehutanan dan menetapkan 2 (dua) tersangka Sdr AY dan TH di lokasi tersebut.
Berkas penyidikan KLHK tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti dan telah mendapatkan putusan hakim berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) dari Pengadilan Negeri Sungailiat Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
AY dan TH saat ini telah menjalani tahanan di Lapas Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ujar Cepi dalam rilis kepada bangkapos.com, Senin (8/1/2024)
Sementara DPO inisial BA yang ditetapkan merupakan oknum pensiunan instansi pemerintah daerah yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Plt Kepala Dinas.
“Tersangka kami telah layangkan surat pemanggilan sebanyak 2 kali namun tersangka selalu mangkir dalam pemanggilan tersebut, sehingga kami menerbitkan surat perintah untuk membawa paksa tersangka.
Namun, hingga saat ini keberadaan tersangka BA tidak diketahui keberadaannya,” tutupnya.
Dengan alasan tersebut, Penyidik KLHK telah melakukan koordinasi dengan Bareskrim POLRI dalam menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk tersangka BA.
Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK, Yazid Nurhuda mengatakan pihaknya membentuk tim khusus dalam rangka pencarian DPO tersangka BA yang terdiri dari Penyidik KLHK dan aparat penegak hukum dari instansi terkait.
“BA kami harapkan untuk segera menyerahkan diri dan kooperatif dalam proses penyidikan untuk membuat terang kasus tersebut. Upaya tegas untuk mengungkap pelaku kejahatan ini akan terus diupayakan mengingat kejahatan ini merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang dapat menimbulkan kerusakan ekosistem hutan, bencana alam dan kerugian negera,” ucap Yazid.
Terkait kasus ini, tersangka BA dijerat dengan Pasal 50 ayat (3) huruf a Jo. Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 Milyar.(Team)