Pekanbaru
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) www.ajplh.com Soni,S.H.,M.H,.C.Md.,C.CA akan melakukan gugatan kepada salah seorang oknum calon anggota DPRD di Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau berinisial “SR”.
Hasil investigasi LSM Lingkungan Hidup dan awak media oknum caleg DPRD Kabupaten Kuantan Singingi oleh LSM Lingkungan Hidup dan Awak media menemukan bahwa ini dilakukan saat oknum caleg tersebut sudah tidak menjabat sebagai salah satu Kepala Desa di Kecamatan Pucuk Rantau.
“Dan ini memang diakuinya oleh ‘SR” saat di konfirmasi oleh salah satu awak media lokal di riau pada bulan agustus 2023 lalu,”ungkap soni.
Bukan itu saja sejak menjabat sebagai salah satu Kepala Desa di Kecamatan Pucuk Rantau sudah banyak lahan dalam kawasan hutan yang diterbitkan suratnya, dan perbuatan mantan kepala desa ini sudah bertentangan dengan hukum karena menerbitkan surat diatas hutan negara tanpa adanya izin dari menteri kehutanan di jakarta.
“Dasar itulah kita akan melakukan gugatan kepada mantan kades yang sekarang ini mencalon anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dari partai nasdem,”tegas soni.
Dalam gugatan tersebut, TERGUGAT “SR”, TURUT TERGUGAT I Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, TURUT TERGUGAT II Gubenur Provinsi C/q Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau.
DALAM PROVESI
Menghukum TERGUGAT supaya menghentikan seluruh kegiatan di atas OBJEK SENGKETA, meskipun perkara a quo Belum Berkekuatan Hukum ;
PREMAIR
Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya;
Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan bahwa status OBJEK SENGKETA seluas 38 (tiga puluh delapan hektar) hektar adalah merupakan Kawasan Hutan Negara;
Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan OBJEK SENGKETA seluas ± 38 (tiga puluh delapan) hektar berikut dengan seluruh tanaman kelapa sawit yang ada diatasnya kepada Negara Republik Indonesia (Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia) melalui Dinas Kehutanan Provinsi Riau;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (limajuta rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini;
Menghukum TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT I1 , untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya Perkara;
SUBSIDAIR
Bila mana Majelis berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)……Bersambung.(Team Redaksi)