Berau,Kalimantan Timur – Proyek Pembangunan PDAM bernilai Rp.17.049.200.000,- (Tujuh Belas Miliyar Empat Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) yang dimenangkan oleh PT. Berau Mandiri Indonesia dan Konsultan Pengawas PT.Arenco Binatama di wilayah Karang Mulio Kecamatan Tanjung Redeb Kabupaten Berau Kalimantan Timur sebelumnya sempat mendapat sorotan LSM Anti Korupsi dan LSM Lingkungan Hidup.
Awak media yang meninjau lokasi di lapangan menemukan beberapa material yang digunakan untuk tiang pancang memakai kayu Ulin yang diduga ilagal yang berasal dari kawasan hutan negara.
Dan terlihat juga ada puluhan kubik kayu Ulin yang di gunakan peroyek dan truk yang membawa tanah timbunan, pasir dan batu gunung yang diduga ilegal, pada saat awak media mencoba menghubungi PPK nya melalui via ponsel Namum awak media tidak mendapatkan jawaban malah sebaliknya No HP awak media di belokir sampai terbitnya berita kedua ini.
Kemudian awak coba konfirmasi melalau via ponsel ke pada Kepala Bidang Perairan pak Depti malah kabid tersebut mengatakan ke pada pihak awak media dan LSM bahwa kayu tersebut itu di beli Pak dan jika mau tau asalnya silahkan hubungi kontraktornya.
Saat awak media coba menghubungi pihak kontraktor terkait pemberitaan yang telah terbit langsung dari pihak kontraktor meradang dan ada kesan seolah mengacam awak media,”terang fendi
“Ya gpp,aku ingat aja apa yg kau lakukan ini, ku ingat kau fen,aku kerja baik2 tp kau ginikan aku.,”tulis fendi chat dari kontraktor proyek PDAM kepada awak media.
Jadi ada seolah-olah pihak kontraktor yang coba ancam saya dan saya juga sudah lapor ke pimpinan media saya di jakarta,”tegas fendi.
Terpisah Soni,S.H.,M.H yang merupakan owner media dan pendiri LSM Anti Korupsi dan LSM Lingkungan Hidup akan segera menyurati Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan dan Kejati Kalimantan Timur untuk meminta melakukan audit terhadap proyek PDAM di kabupaten berau ini.
Dalam surat tersebut kita meminta kepada Gakkum KLHK dan Asisten Pidana Khusus Kejati Kalimantan Timur untuk segera memanggil pihak PA (Pengguna Anggaran) PPK dan Pelaksana serta konsultan pengawas untuk segera dimintai keterangan terkait permasalahan tersebut sesuai dengan aturan dan undang-undang ang berlaku..
Dalam pemberitaan sebelumnya di jelaskan bahwa Peraturan aturan. Pemerintah mengenai pembangunan yang bersumber dari keuangan negara tidak boleh menggunakan bahan/material yang ilegal atau tanpa izin, karena dapat dikatagorikan “Barang Ilegal dari Hasil Kejahatan”. Adalah perbuatan melawan hukum Sebab tidak membayar pajak dan itu merugikan keuangan Negara atau Pemerintah. Karena itu pelaksana proyek yang menggunakan material ilegal bisa dipidanakan sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.
” Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, berbunyi bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain lain. Bagi yang melanggar, maka sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda uang sampai Rp100 miliar ,” jelasnya
Sampai dengan terbitnya berita ini belum ada yang dapat menjelaskan terkait material yang diduga ilegal yang digunakan dalam pembangunan proyek PDAN yang beranggaran 17 milyar tersebut.
Dan ini juga merupakan laporan informasi kepada APH (Aparat Penegak Hukum) baik setempat maupun yang di pusat untuk dapat segera menindak lanjuti permasalahan ini atas penggunaan material pembangunan PDAM yang diduga ilegal tersebut.(Team Redaksi)