Beranda » BKKH Indonesia

BKKH Indonesia

Keamanan hayati yang lebih populer dengan istilah ‘biosafety’ merupakan salah satu isu yang dikaji dan diputuskan untuk diperhatikan pada Konvensi Keanekaragaman Hayati. Isu ini kemudian berhasil dikembangkan menjadi suatu protokol global yang disebut sebagai Protokol Cartagena tentang Keamanan Hayati yang disepakati pada bulan Desember 1999 di Montreal, Canada.

Balai Kliring Keamanan Hayati (Biosafety Clearing House) merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh negara yang telah meratifikasi Protokol Cartagena, sesuai dengan pasal 20 pada protokol. Pendirian BKKH sudah harus dirintis oleh negara peratifikasi protokol dan sudah harus operasional pada saat protokol ini berlaku, sehingga pembentukan dan pengembangan BKKH merupakan kewajiban bagi negara yang telah meratifikasi Protokol Cartagena. Indonesia telah meratifikasi Protokol tersebut melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2004.

Pembentukan BKKH Indonesia

Pada pertemuan-pertemuan dari kelompok kerja keamanan hayati yang diselenggarakan oleh Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup dan pertemuan mengenai protokol ini yang diselenggarakan oleh Yayasan Kehati berbagai pihak mengusulkan agar fungsi Balai Kliring Kemananan Hayati diserahkan pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Kepercayaan yang diberikan berbagai pihak kepada LIPI terutama didasari oleh netralitas LIPI sebagai lembaga ilmu pengetahuan.

Merespon keinginan berbagai pihak tersebut maka Menteri Negara Lingkungan Hidup mengirimkan surat permintaan kepada Ketua LIPI No. B-246/MENLH/2/2001 tanggal 16 Februari 2001 mengenai permohonan penyiapan unit kerja Balai Kliring Keamanan Hayati guna Pelaksanaan mandat Protokol Cartagena tentang Keamanan Hayati dan telah dijawab oleh ketua LIPI pada surat no. 1161/K/KS/2001 tanggal 26 Februari 2001 bahwa unit LIPI yang ditunjuk melaksanakan fungsi tersebut adalah Puslit Bioteknologi – LIPI.

Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2010 tentang Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (KKH PRG) memandatkan Balai Kliring Keamanan Hayati (BKKH) Indonesia secara organisasi berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sehingga seluruh kegiatan BKKH menjadi tanggung jawab KLH. Namun demikian, karena sebelum terbitnya Perpres tersebut BKKH dikelola Puslit Bioteknologi, LIPI maka pada masa transisi untuk sementara kegiatan BKKH yang diwujudkan dalam website BKKH (www.indonesiabch.or.id) masih dilanjutkan oleh pengelola website dari Puslit Bioteknologi.

Tahun 2011 merupakan masa transisi untuk proses pemindahan kedudukan dan pengelolaan BKKH dari LIPI ke KLH, baik yang terkait dengan infrastruktur maupun SDM selama tahun 2011. Pada masa transisi tersebut Puslit Bioteknologi LIPI tetap melaksanakan fungsi pengelolaan BKKH sampai dengan akhir tahun 2011. Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan pasal 10 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2010 tentang Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (KKH PRG) dengan pertimbangan untuk mempermudah dan mempersingkat proses penyampaian informasi ke publik hasil-hasil keputusan KKH oleh Sekeretariat BKKH, maka penyelenggaraan BKKH selanjutnya berada di KLH.

Mulai tahun 2012 KLH menempatkan pengelolaan BKKH dilaksanakan sesuai dengan yang diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2010 tentang Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (KKH PRG) yakni di Kementerian Lingkungan Hidup.