Beranda » Tentang Kami

Tentang Kami

 

LPLH-Indonesia Adalah organisasi non-pemerintah di Indonesia yang didedikasikan untuk mengawasi tentang lingkungan hidup. LPLH-Indonedia dibentuk pada 19 Mei 2017 oleh Bapak Soni,S.H.,C.Md dan rekan-rekan untuk memfasilitasi akses masyarakat ke lingkungan pendidikan, kesehatan,sosial, pariwisata, kelautan, kehutanan dan perindustrian. Organisasi ini bekerja di banyak sektor melalui kader-kadernya di antaranya adalah dukungan pemerintahan untuk menyelamatkan alam dan kehidupan manusia dari dampak lingkungan dan bencana melalui pelaksanaan kegiatan manajemen yang berkelanjutan.

Kegiatan yang sudah dilaksanakan di antaranya adalah penanaman pohon, kampanye zero sampah plastik, dan berbagai pelatihan. Sedangkan dalam aspek manajemen bencana, telah dilakukan berbagai respons terhadap kebutuhan kelompok rentan termasuk anak-anak dan perempuan, serta peningkatan kesiapsiagaan adalah beberapa di antara kegiatannya.

Latar Belakang
Lembaga Peduli Lingkungan Hidup (LPLH) Indonesia merupakan perwujudan suara rakyat di bidang lingkungan hidup dan kebencanaan, yaitu:
  1. Mendukung dan mengusahakan upaya pelestarian lingkungan hidup dan penanggulangan bencana sebagai wujud rasa syukur kepada Allah yang telah menjadikan bumi dan langit beserta isinya.
  2. Mendukung dan mengusahakan upaya pelestarian lingkungan hidup dan penanggulangan bencana dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara, sebagai perwujudan kemuliaan manusia sebagai pemimpin di muka bumi sehingga tercipta budaya melestarikan dan menjaga lingkungan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  3. Melakukan pendampingan dan penyuluhan terhadap wilayah-wilayah yang mengalami perubahan lingkungan parah dan,
  4. Meningkatkan kesadaran hukum dan peran serta masyarakat dan pihak terkait dalam pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup.

 

Landasan LPLH-Indonedia

Landasan idiil yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan LPLH-Indonedia  adalah:

I. UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah:
a. bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pembangunan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;
c. bahwa semangat otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia telah membawa perubahan hubungan dan kewenangan antara Pemerintah dan pemerintah daerah, termasuk di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
d. bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh- sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan;
e. bahwa pemanasan global yang semakin meningkat mengakibatkan perubahan iklim sehingga memperparah penurunan kualitas lingkungan hidup karena itu perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
e. bahwa agar lebih menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem, perlu dilakukan pembaruan terhadap Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

II. Q.S. Al-Baqarah: 30 “Dan ingatlah ketika Allah berfirman kepada Malaikat sesungguhnya Aku akan mengangkat manusia sebagai Khalifah dimuka bumi, apakah engkau akan mengangkat orang yang selalau berbuat kerusakan dan menumpahkan darah,sedangkan kami selalau bertasbih,memujiMu dan mengkuduskan namaMu Allah berfirman “Sungguh aku sangat mengetahui apa yang tidak kamu ketahui”.

III. Q.S. Ar-Rum: 41 “Telah tampak kerusakan didaratan dan dilautan disebabakan oleh perbuatan tangan manusia,Allah mengehendaki agar mereka merasakan sebagian dari akibat perbuatan mereka agar mereka kembali kejalan yang benar”

IV. Q.S. Al-Qashah: 77 “Dan carilah (pahala) untuk persiapan hidup di Akhirat tapi jangan lupakan nasibmu didunia berbuat baiklah kamu sebagaimana Allah telah berbuat baik bagimu dan janganlah berbuat kerusakan karena Allah tidak suka kepada orang yang berbuat kerusakan”

V. Q.S. Ar-Rahman: 7-8  Matahari dan bulan beredar menurut perhitungan. Dan tumbuhan dan pepohonan keduanya tunduk pada Allah,Dan langit telah ditinggikanNya dan Allah menciptakan keseimbangan.Agar kamu tidak merusak keseimbangan itu.